Setahuku selama ini hanya ada 5 hukum syara' dalam Agama Islam, yaitu :
1. Wajib
2. Sunnah
3. Haram
4. Makruh
5. Mubah
Dimana arti semuanya sudah difahami oleh anak2 umur SD sekalipun.
Tetapi hari ini aku menemukan satu hukum baru lagi, yaitu: "Dilarang". Berikut ini nukilan berita di Kompas.com:
Forum Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III memutuskan, merokok hukumnya "dilarang", yakni antara haram dan makruh. Keputusan ini sudah bulat dan disepakati bersama sehingga dapat dipedomani oleh masyarakat Indonesia
Di sini kelihatan sekali kompromi yg berlaku, even di MUI. Padahal hukum agama itu sangat terang. Tidak ada yg abu2.
Berikut ini lanjutannya:
Haram khusus pengurus MUI? Apa keistimewaan pengurus MUI?"Tetapi dikhususkan haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI,"
Ini adalah salah satu fatwa teraneh yg pernah aku temui.
1 comment:
maafkan aku bapak ku..
dulu waktu SMP aku kepergok bapakku sedang merokok, waktu itu bapak ku tidak marah pada ku, cuma berpesan "anto kamu boleh merokok sepuas-puasnya kalau sudah bekerja dan bisa cari uang sendiri, sekarang aku sudah bekerja dan punya gaji sendiri tapi belum juga merokok...ah.. ternyata aku belum juga bisa berbakti pada mu bapak.. sudah keburu di larang oleh MUI... rokok oh rokok
Post a Comment